Petugas Gabungan Tertibkan 204 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Cengkareng
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Petugas Gabungan Tertibkan 204 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Cengkareng

Jakarta, tvrijakartanews - Petugas gabungan yang terdiri jajaran Polsek Cengkareng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menertibkan sebanyak 204 alat peraga kampanye (APK) pemilu yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sebanyak 204 alat peraga kampanye tersebut telah rusak maupun roboh sehingga harus ditertibkan agar tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat saat melintas," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya, Kamis (1/1/2024).

Menurut Hasoloan sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi di kantor kecamatan Cengkareng. Dalam penertiban APK yang melanggar aturan tersebut melibatkan sebanyak 48 personel gabungan. Sehingga diharapkan dengan adanya penetiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengantisipasi marah bahaya yang menimpa pengguna lalu lintas dan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh camat Cengkareng Ahmad Faqih. Menurutnya, dalam penertiban APK tersebut dilaksanakan dibeberapa wilayah. Disebutnya upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kemudian juga guna memastikan alat peraga kampanye tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan serta keselamatan warga masyarakat.

"Kami tertibkan alat peraga kampanye (APK) dan spanduk kampanye ini diantaranya di jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," kata Faqih.