KPK Usut Dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT SCC
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Carala (SCC) atau Telkomsigma yang telah masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi soal pengadaan barang dan jasa di PT SCC atau Telkom Group.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tanun 2017 hingga 2022," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).

Ali mengatakan, pihaknya menduga PT SCC melakukan pengadan kerjasama fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.

"Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," Ali menegaskan.

Menurut Ali, berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus anak usaha dari PT Telkom Indonesia tersebut sudah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan detail lengkap konstruksi perkara tersebut hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," Ali menegaskan.

Menurut Ali, berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus anak usaha dari PT Telkom Indonesia tersebut sudah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.