
Foto : Dokumentasi Polresta Tangerang. Barang bukti 2 unit mobil tangki yang sudah dimodifikasi ikut diamankan polisi.
Tangerang, tvrinewsjakarta - Satreskrim Polresta Tangerang menemukan sebuah kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi memiliki tangki besar pada Kamis (18/1/2024). Mobil modifikasi tersebut digunakan untuk menampung BBM bersubsidi, dan kemudian disalahgunakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM. Kemudian petugas melakukan monitoring di sejumlah SPBU. Polisi lalu menemukan ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin kanit krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja, berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," katanya pada Jumat (2/1/2024).
Saat petugas mendekat, rupanya orang yang mengemudikan mobil sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan dan dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," paparnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi singkat terhadap orang yang sedang mengemudikan mobil itu yaitu seorang pria berinisial AH. Dari hasil interogasi, didapat fakta bahwa AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 200 liter.
"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.
Selanjutnya AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Sementara itu, Arief meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110.

