Kejati Banten Siap Sidangkan Panwas di Tangerang yang Diduga Peras Caleg
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran saat apel kesiapan Pemilu 2024

Serang, tvrijakartanews - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, jaksa telah siap menyidangkan Ketua Panwascam Jayanti, Kabupaten Tangerang yang diduga peras caleg.

Menurutnya, saat ini kasus tersebut sedang dikaji Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaslu untuk mengumpulkan alat bukti.

"Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan, kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan," katanya, Senin (5/2/2024).

Ia menerangkan, oknum Panwascam Jayanti diduga telah memeras salah satu caleg.

Adapun modusnya, oknum tersebut akan memberhentikan pelanggaran agar tidak diproses Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Dari laporan bahwa ada Panwascam melaporkan meminta sesuatu pada caleg itu," terangnya.

Sejauh ini, perkara tersebut telah diserah ke Kejari Tangerang agar bisa disidangkan jika sudah terpenuhi alat bukti tindak pidana.

"Kemarin menindaklanjuti yang Panwas Kabupaten Tangerang sudah kita serahkan ke Kejari, nanti kita lihat hasilnya," jelasnya.