TKN Pastikan Putusan DKPP Tak Batalkan Pencawapresan Gibran di Pilpres 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman memastikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak akan mengganggu status Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tersebut tidak ada hubungannya secara hukum dengan legal standing Paslon 02 Prabowo-Gibran. Meskipun, nama Gibran disebut dalam keputusan DKPP tersebut.

"Karena Paslon Prabowo-Gibran bukan lah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan dalam pada halaman 188 keputusan DKPP, lembaga itu menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional. Pertimbangannya, kata dia, keputusan Gibran mendaftar Pilpres 2024 telah dibolehkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Habiburokhman menyebut putusan DKPP merupakan putusan persoalan teknis pendaftaran. Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran terdaftar. Justru kalau tidak diberi kesempatan untuk daftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi dan terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman.

Meski begitu, Habiburokhman menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan DKPP. Namun, ia menyebut keputusan DKPP ini masih belum bersifat final. Berdasarkan keputusan MK nomor 32/PU/XIX/2021, Habiburokhman mengatakan putusan DKPP bisa diadukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari PTUN," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam putusannya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan keputusan ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Hasilnya, Hasyim terbukti bersalah dan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sama seperti Hasyim, mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Para Komisioner KPU itu diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai pendaftaran itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.