Cadangan Surat Suara Dari KPU Hanya 2 Persen, 2000 Mahasiswa di Australia Berpotensi Terancam Tak Bisa Memilih
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dokumentasi PPLN Canberra. Proses penyortiran surat suara oleh anggota PPLN Canberra

Jakarta, tvrijakartanews - Sebanyak 2000 diaspora Indonesia di Australia terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Hal ini dikarenakan jumlah surat suara yang diberikan KPU hanya lebih 2 persen dari jumlah surat suara keseluruhan.

Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPI Australia) Wildan Ali mengatakan jumlah pemilih dalam DPT di Australia sendiri mencapai 35.000 orang. Sementara, estimasi pemilih tambahan mencapai 2700 orang.

"Jumlah surat suara tambahan hanya sekitar 700 surat suara, itu berarti 2000 pemilih tambahan berpotensi tidak bisa memilih. Mayoritas pemilih tambahan ini adalah mahasiswa," ujarmya saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024).

Untuk masalah ini, Wildan mengungkapkan kekecewaannya karena justru keterlibatan mahasiswa selama masa sosialisasi pemilu sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatan mahasiswa dalam keanggotaan PPLN maupun KPPSLN di Australia. Tak hanya itu, sosialisasi kepada diaspora Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya melibatkan PPIA.

"Fokus PPIA ini sejalan dengan kerjasama antara KPU dan PPID, yang mengharapkan partisipasi mahasiswa dalam panitia Pemilu, yang kami respon positif dengan keterlibatan mahasiswa pada keanggotaan PPLN ataupun PPSLN, namun ironis jika justru ribuan mahasiswa kemungkinan tidak bisa berpartisipasi karena tidak adanya jaminan ketersediaan surat suara," lanjutnya.

Wildan sendiri berharap hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPU agar kejadian serupa tidak terulang. Terlebih lagi mahasiswa yang sudah antusias untuk mengikuti pemilu, tapi ternyata tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan surat suara. Wildan berharap ada perubahan aturan agar diaspora Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya.

"Alangkah baiknya jika regulasi dapat diubah untuk bisa menjamin hak suara, atau menambah alokasi surat suara terhadap para pemilih di Australia. Sehingga rakyat Indonesia di Australia terutama Mahasiswa dapat berpartisipasi di pesta demokrasi terbesar Republik Indonesia," pungkasnya.