Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono
Jakarta, tvrijakartanews- Alasan Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bukan untuk menggelar demo melainkan untuk bersyukur diterimanya revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 di Gedung DPR, MPR, DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono menuturkan, pihaknya datang ke Ibu Kota untuk melaksanakan sujud syukur.
"Intinya hari ini kita melaksanakan istigosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono, Selasa (6/2/2024).
Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan. Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dia periode.
"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," jelasnya.
Dia menyebut, perpanjangan masa habatan untuk meningkatkan kinerjadesa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. Dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja kian maksimal ke depannya.
"Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa," katanya.