Mahfud Sampaikan Tugas DKPP Hanya Mengadili Akibat Adanya Pelanggaran Etika yang Terjadi
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD (Foto : Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah sah, namun dengan cara melanggar etika.

Ia menegaskan bahwa para pejabat yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut sudah seharusnya dihukum.

"Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin (5/1/2024) malam.

Terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurutnya lembaga itu hanya menjalankan tugas untuk memeriksa para komisioner KPU, bukan untuk memasalahkan keputusan yang sudah dibuat.

Hal ini bersangkutan dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Diketahui saat ini Anwar Usman mengajukan permintaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar soal pemecatan jabatannya sebagai ketua MK dibatalkan.

"Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,"

"Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman," tegas Mahfud.