TKN Beberkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Malaysia, Ribuan Kertas Suara Dicoblos oleh Panitia
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. Ia mengungkapkan ada ribuan kertas suara yang dicoblos oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) dan oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

"Kami mendapat informasi yang amat dipercaya soal dugaan adanya aktivitas pencoblosan sejumlah sekitar ribuan surat suara secara ilegal untuk Pemilih Luar Negeri di Malaysia. Informasi tersebut disertai dengan bukti foto dan video yang menunjukkan sejumlah orang melakukan pencoblosan surat suara legislatif untuk partai dan caleg tertentu," kata Habiburokhman di Medcen TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam video yang ditayangkan, tampak tumpukan kertas suara yang masih berada di dalam amplop. Seseorang yang diduga PPLN kemudian membuka kertas suara presiden dan mencoblos paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Orang tersebut kemudian juga membuka kertas suara legislatif dan mencoblos PKB.

"Kami duga kuat aktivitas pencoblosan itu melibatkan Petugas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia," kata Habiburokhman.

Atas temuan tersebut, politikus Partai Gerindra itu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti masalah ini secara hukum. TKN, kata dia, juga akan membuat laporan resmi ke Bawaslu RI sore ini.

Selain membuat laporan, ia menyebut pihaknya akan mengirimkan Tim Pencari Fakta Khusus ke Kuala Lumpur, Malaysia besok. Jumlah orang dalam tim yang akan diterbangkan, kata dia, berjumlah tiga sampai empat orang. Mereka nantinya akan mencari tahu lebih detail tentang masalah ini.

"Kami serukan kepada siapa pun untuk kontestan pemilu ini untuk hanya mengedepankan cara-cara yang jujur, cara-cara yang beretika dalam berdemokrasi," kata Habiburokhman.

Temuan kecurangan dalam Pemilu 2024 di Malaysia ini merupakan yang kedua kalinya dipaparkan TKN. Sebelumnya, TKN pernah memaparkan kecurangan yang terekam dalam video berdurasi 1 menit. Dalam video tersebut, disebutkan 90 persen DPT di Malaysia sudah tidak bekerja di negara tersebut dan ada upaya mencuri suara oleh PPLN Kuala Lumpur.

Selain itu, TKN menyebut ada temuan 3.000 surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.

"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.

"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," kata Fritz.

Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan dari total 1,8 juta pemilih luar negeri mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. Oleh karena itu, ia menganggap temuan ini harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.

"Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekiltar 447 ribu, Johor Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu," katanya.

"Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu. Baik dari KPU dan Bawaslu, untuk lebih berhati-hati. Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," sambung Fritz.