Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jusuf Atmawidjaja (swasta) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka Eko Darmanto (ED). Jusuf diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini (6/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dalam pemeriksaan saksi, Jusuf Atmawidjaja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Eko diduga memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK menahan tersangka Eko Darmawan selama 20 hari ke depan untuk mendekam di Rutan KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 Desember," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023) malam.