TKN Kirimkan Tim Pencari Fakta ke Malaysia, Telusuri Dugaan Kecurangan Pemilu
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut pihaknya akan mengirimkan Tim Pencari Fakta Khusus ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 7 Februari 2024. Tim yang terdiri dari tiga sampai empat orang itu bakal akan mencari tahu lebih detail tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.

"Jadi kami konpers di sini, tim kami yang lain sedang membuat laporan (ke Bawaslu) dan dalam waktu dekat, kemungkinan besok, kami juga akan mengirimkan Tim Pencari Fakta Khusus ke Malaysia, Kuala Lumpur," kata Habiburokhman di Medcen TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu mengklaim pihaknya mendapat informasi yang amat dipercaya soal dugaan kecurangan Pemilu 2024, berupa pencoblosan ribuan surat suara secara ilegal untuk Pemilih Luar Negeri di Malaysia. Informasi tersebut pihaknya dapatkan disertai dengan bukti foto dan video.

Dalam video yang ditayangkan, tampak tumpukan kertas suara yang masih berada di dalam amplop. Seseorang yang diduga PPLN kemudian membuka kertas suara presiden dan mencoblos paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sosok tersebut kemudian juga membuka kertas suara legislatif dan mencoblos PKB.

"Kami duga kuat aktivitas pencoblosan itu melibatkan Petugas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia," kata Habiburokhman.

Atas temuan tersebut, ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti masalah ini secara hukum. TKN, kata dia, juga akan membuat laporan resmi ke Bawaslu RI sore ini.

"Kami serukan kepada siapa pun untuk kontestan pemilu ini untuk hanya mengedepankan cara-cara yang jujur, cara-cara yang beretika dalam berdemokrasi," kata Habiburokhman.

Temuan kecurangan dalam Pemilu 2024 di Malaysia ini merupakan yang kedua kalinya dipaparkan TKN. Sebelumnya, TKN pernah memaparkan kecurangan yang terekam dalam video berdurasi 1 menit. Dalam video tersebut, disebutkan 90 persen DPT di Malaysia sudah tidak bekerja di negara tersebut dan ada upaya mencuri suara oleh PPLN Kuala Lumpur.

Selain itu, TKN menyebut ada temuan 3.000 surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.

"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.

"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," kata Fritz.

Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan dari total 1,8 juta pemilih luar negeri mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. Oleh karena itu, ia menganggap temuan ini harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.

"Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekiltar 447 ribu, Johor Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu," katanya.

"Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu. Baik dari KPU dan Bawaslu, untuk lebih berhati-hati. Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," sambung Fritz.