Jokowi Terbitkan Keppres Hari Pencoblosan 14 Februari Sebagai Libur Nasional
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut Jokowi tetapkan sejak 6 Februari 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam salinan Keppres 10/2024 dikutip Kamis, 8 Februari 2024.

Penetapan hari libur nasional itu dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024. Tanggal merah ditetapkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Kepres tersebut.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, untuk memastikan pesta demokrasi lima tahun itu berjalan berintegritas. Hal ini penting, agar Pemilu 2024 berjalan profesional.

"KPU, Bawaslu dan jajaran sampai daerah juga harus benar dan memastikan integritas Pemilu, supaya suara rakyat benar-benar berdaulat," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu negara mengingatkan semua pihak untuk menjaga gelaran Pemilu, agar dapat berjalan damai, jujur dan adil. Sehingga masyarakat akan menghargai hasil dari Pemilu 2024.

"Kita smua harus jaga pemilu damai, jurdil menghargai hasil pemilu dan bersatu pada kembali untuk membangun Indonesia," ucap Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk ikut menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Saya mengimbau, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilih datang ke TPS memberikan suara sesuai pilihan," pungkasnya.