KPU Kota Bogor Musnahkan 1.792 Kertas Suara Pemilu 2024 yang Rusak dan Lebih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Kota Bogor musnahkan 1.792 kertas suara Pemilu 2024 yang rusak dan lebih di halaman kantor KPU Kota Bogor, Selasa 13 Februari 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 1.792 kertas suara Pemilu 2024

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor KPU, Jalan Senam, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa 13 Februari 2024

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, pemusnahan dilakukan, terhadap kertas suara yang masuk kategori rusak dan lebih.

"Jadi total surat suara yang dimusnahkan sesuai dengan yang disampaikan sekretaris KPU Kota Bogor, yaitu berjumlah 1.792," ujar Habibi kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024

Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara

"Kita berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih dan rusak ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024," pungkasnya

Habibi menjabarkan, dari total 1.792 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 53 surat suara lebih dan rusak untuk pilpres, 677 surat suara untuk DPR RI, 129 surat suara untuk DPD RI, 843 surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat dan 90 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Bogor.

"Rincian surat suara yang rusak dan lebih yaitu untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden, kelebihan surat suara sebanyak 53 yang rusak nol. Untuk pemilihan DPR RI kelebihan 271 dan rusak 406. Untuk pemilihan DPD RI kelebihan 129 dan surat suara rusak nol, untuk pemilihan DPRD provinsi, surat suara lebih sebanyak 571 dan rusak 272. Untuk pemilihan DPRD Kota Bogor, surat suara lebih 90, yang rusak nol," bebernya

Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan jajaran Forkopimda serta Bawaslu Kota Bogor.

"Sekali lagi, ini merupakan komitmen KPU Kota Bogor untuk senantiasa menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya

"Ini juga sebagai bentuk komitmen KPU Kota Bogor senantiasa menghindari upaya-upaya untuk bisa menjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sesuatu yang bisa jadi potensi-potensi pelanggaran terjadi, maka hari ini disaksikan pula oleh perwakilan Bawaslu Kota Bogor, kita bersama-sama memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih," sambungnya.