Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Taun 2024, tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 12 Februari 2024 atau menjelang pencoblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.
Perpres 20/2024 ini berisi mengenai penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," bunyi Pasal 20 dalam Keppres 20/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.
Belum diketahui nama direktorat baru tersebut. Namun, dalam Perpres disebutkan direktorat baru itu nantinya akan mengurus kasus kekerasan terhadap perempuan, anak hingga tindak pidana perdagangan orang.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ada 6 direktorat di Bareskrim Polri. Berikut nama-namanya:
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum)
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus)
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Tipidnarkoba)
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber)