Kasus Pesawat Mirage Dilaporkan ke KPK, Jubir Prabowo: Bentuk Kampanye Hitam
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal laporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal persoalan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar yang menyeret nama Prabowo. Menurut Dahnil, tindakan koalisi yang dilakukan di masa tenang jelang pencoblosan tersebut dapat dikategorikan kampanye hitam.

Sebab, ia menyebut sedari awal tidak ada pembelian pesawat tempur tersebut oleh Kemenhan RI. Sehingga, laporan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu tidak berdasar.

"Jadi untuk sesuatu yang tidak ada kemudian dilaporkan, itu terang adalah tindakan-tindakan kampanye terselubung atau kampanye hitam lah, bentuknya seperti itu," ujar Dahnil di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 13 Februari 2024.

Soal desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar Kemenhan membuka data soal pembelian pesawat tersebut, Dahnil kembali menepisnya. Menurut dia, pembelian jet tempur itu tidak pernah terealisasi karena persoalan fiskal. Sehingga, sampai saat ini tidak ada data soal pembelian pesawat tersebut.

Lebih lanjut, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu lantas menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil untuk bergabung dengan kubu lawan. Sebab, menurut dia sikap dari koalisi tersebut menggambarkan tim sukses kubu lain.

"Jadi saran saya, Masyarakat Sipil kalau mau jadi tim sukses, ya jadi tim sukses aja dengan terang benderang, begitu. Jadi tim sukses, kemudian berkampanye untuk lawan atau rival Pak Prabowo atau berkampanye untuk pihak lain," kata Dahnil.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pelaporan mereka ke KPK tidak bermuatan aspek politik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, yang tergabung dalam koalisi tersebut, mengatakan pelaporan itu murni karena adanya potensi korupsi.

Ia memaparkan ada dua pasal yang digunakan sebagai basis pelaporan ke KPK yakni pasal 41 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 11 UU KPK. Kurnia mengatakan bahwa tidak ada aspek politik sama sekali dalam dua pasal dimaksud. Oleh sebab itu, ia berharap agar pelaporan ke KPK yang dilakukan hari ini tidak mendapatkan label sebagai gerakan politik.

"Jadi tentu kami tidak berharap pihak-pihak terkait itu menyudutkan atau melabelisasi gerakan ini adalah gerakan politik karena ini adalah lembaga penegak hukum dan ini sebenarnya proses pelaporan biasa saja," ujar Kurnia.