
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah menggelar sidang putusan kode etik
Jakarta, tvrijakartanews- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah menggelar sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku dugaan pungutan liar (Pungli) hari ini, Kamis (15/2/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan, Dewas KPK menggelar sidang etik untuk 90 pegawai yang terlibat pungli di Rutan Cabang KPK.
"Tidak berubah (sidang) Kamis tanggal 15 Februari," kata Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, 90 pegawai ini menjalani sidang vonis sesuai klasternya masing-masing. Ada enam kali pembacaan vonis sidang etik tersebut.
"Semua dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," ujar Syamsuddin. Hingga berita ini ditulis, Dewas KPK masih membacakan putusan bagi 90 pegawai yang diduga melakukan pungli.