KPPS di TPS 09 Desa Bumijaya saat menghitung hasil pencoblosan lanjutan surat suara DPRD Kabupaten Serang
Serang, tvrijakartanews - Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan ada tiga TPS yang dilakukan pemungutan suara lanjutan.
Rinciannya adalah TPS 09 Desa Bumijaya, TPS 12 Desa Junti dan TPS 13 Desa Junti. Hal itu akibat surat suara tertukar.
"Mungkin human eror. Pas packing, pada saat melakukan packing di gudang," katanya, Kamis (15/2/2024).
Ia menerangkan, surat suara tertukar diketahui pada saat KPPS membuka segel. Sehingga proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 ditunda dan dilanjutkan hari ini.
"Ketahuannya itu pada saat KPPS membuka segel kotak suara, diperiksa kesalahan dari faktor kelalaian," terangnya.
Ia menjelaskan, surat suara yang tertukan di TPS 09 Desa Bumijaya hanya bagian DPRD Kabupaten. Sedangkan di TPS 12 dan 13 Desa Junti DPRD Provinsi.
"Di desa Junti TPS 12, 13. Sama tapi tertukernya DPRD Provinsi, kalau ini (TPS 09 Desa Bumijaya) DPRD Kabupaten," jelasnya.