
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024)
Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukum disiplin.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021, adapun sanksi berat bagi terperiksa berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Sebanyak 12 pegawai dari 90 itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pungutan liar (Pungli) kepada para tahanan untuk mendapatkan fasilitas di Rutan Cabang KPK.
Para terperiksa juga diduga menerima uang dari para tahanan untuk menyeludupkan hanphone dan power bank senilai Rp 10 hingga 20 juta.
Sementara uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yakni tahanan yang dituakan. Lalu, diberikan kepada petugas Rutan KPK yang tunjuk sebagai lurah.
Sosok lurah ini mempunyai tugas mengambil uang bulanan dari korting kemudiam membagikannya kepada para terperiksa.
Uang bulanan dari korting diterima para lurah sekitar Rp 60 hingga 70 juta yang diberikan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban 0erahu Swiss Bell Hotel.
Penerimaan sejumlah uang hasil pungli tersebut lewat tarikan tunai ATM Bank BCA dengan rekening atas nama Surisma Dewi dan Auna Yusrin Fathya.