Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur Dihentikan, KPU Hanya Izinkan yang TPS
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU RI bersama Bawaslu RI menggelar konferensi pers terkait pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Langkah itu bentuk tindak lanjut rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, Malaysia atas temuan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah satunya berkaitan dengan adanya seseorang yang menguasai ribuan surat suara via Pos.

"Untuk penghitungan suara melalui kotak suara kelililing dan metode pos itu dihentikan dulu, tidak diikutkan dalam penghitungan suara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Kendati begitu, Hasyim memastikan penghitungan suara untuk metode tempat pemungutan suara (TPS) tetap dilanjutkan, dengan tenggat waktu hingga 15 Februari 2024.

"Kalau PPLN Kuala Lumpur dimulai tanggal 14 hingga 15 Februari melakukan penghitungan suara. Itu yang boleh hanya metode TPS, tapi metode Pos dan KSK tidak diikutkan," ucap dia.

Adapun keputusan itu, Hasyim memastikan KPU dan Bawaslu bersama-sama telah menyinkronkan permasalahan yang ditemukan dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur.

Menurut dia, pemungutan suara metode pos dan KSK bahkan berpotensi diulang meski belum menetapkan mekanismenya.

"Jadi, nanti situasinya potensial untuk metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya, KPU Pusat akan mempersiapkannya bersama Bawaslu," ucap dia.