Bawaslu Sebut 2.413 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Pemilihnya Nyoblos Lebih dari Sekali
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bawaslu RI tengah menggelar konferensi pers soal temuan permasalahan pemungutan suara pemilu, Kamis (15/2/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) yang pemilihnya kedapatan menggunakan hak suaranya lebih dari sekali.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, masalah ini berpeluang besar bakal menerapkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS, yang didapati pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali. Ini lagi ditelusuri apa benar demikian oleh Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota,"kata Bagja di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Kendati begitu, Bagja belum bisa memastikan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dalam temuan masalah tersebut di 2.413 TPS.

Sebab, Bawaslu baru memperoleh sebaran 2.413 TPS itu berasal dari laporan pengawas yang bertugas di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan 13 permasalahan dalam pemungutan suara Pemilu 2024.

Temuan itu diperoleh berdasarkan identifikasi dari 38 Provinsi, yang dituangkan melalui sistem pengawasan pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari pukul 06.00 WIB.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan, yakni ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.

"Terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain itu, Lolly mengatakan, ada pula kejadian intimidasi terhadap pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di 2.271 TPS. Lalu, ada juga temuan mobilisasi kepada pemilih untuk mengarahkan pilihannya kepada peserta pemilu tertentu.

"Terdapat 2.632 TPS, didapati adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih politik sukses, peserta pemilu dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ucap dia.

Lolly melanjutkan, pemasalahan lainnya ada di 8.219 TPS, dengan temuan pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili yang ada dalam KTP Elektronik. Lalu, ada 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.

Kemudian, ada juga di 5.836 TPS, yang terdapat permasalahan mengenai penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping alias formulir Model C.PENDAMPING- KPU.

"Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dan 37.461 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00," lanjut Lolly.

Sementara itu, Lolly mengatakan, ada 3.724 TPS, yang tidak memasang papan pemungutan suara daftar pemilih tetap (DPT) di sekitar TPS serta tak memuat nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Lalu, ada 3.521 TPS, didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan partai politik atau calon DPD.

Kemudian, terdapat 2.509 TPS, yang saksinya tidak menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

"Lalu, ada 12.884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia dan 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap," tambah Lolly.