
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggela konferensi pers tentang laporan akhir hasil investigasi kecelakaan perkeretaapian di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Jumqt (16/2/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, gangguan persinyalan menjadi penyebab tabrakan KA Turangga dengan commuterline Baraya di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Diketahui, kecelakaan kereta api yang terjadi di petak Jalan Haurpugur-Cicalengka Km 181+700, Jumat (5/1/2024), mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 37 orang mengalami luka-luka.
"Kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur," kata Plt Kasubkom Investigator Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Gusnaedi Rachmanas saat konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Gusnaedi menyampaikan, uncommanded signal tersebut lalu ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi "Blok Aman" oleh Stasiun Cicalengka, sehingga hal itu berdampak pada proses pengambilan keputusan selanjutnya untuk pelayanan masing-masing KA.
Dia menambahkan, ada pula faktor yang berkontribusi dalam kasus kecelakaan ini, yakni ditemukannya uncommanded signal dari sistem interface akibat transien tegangan dengan amplitudo sangat tinggi dalam waktu singkat.
Bisa jadi, uncommanded signal ini terjadi saat operasi pensaklaran relay dipengaruhi oleh kondisi pengkabelan serta grounding system interface dan peralatan blok mekanik di Stasiun Cicalengka.
Gusnaedi melanjutkan, uncommanded signal lalu terproses sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur, yang kemudian ditampilkan sebagai indikasi telah diberi "Blok Aman".
Karena terjadinya complacency terhadap masing-masing sistem persinyalan dan confirmation bias itulah kemudian mempengaruhi proses pengambilan keputusan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Cicalengka dan Stasiun Haurpugur untuk memberangkatkan KA dari masing-masing stasiun.
"Kemudian, Peringatan Dini Perlintasan Sebidang (PDPS), baik di Stasiun Haurpugur maupun Stasiun Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik, sehingga SOP di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya," imbuh Gusnaedi.