
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa
Serang, tvrijakartanews - Sebanyak dua TPS di Kota Serang dilakukan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kekurangan surat suara.
Dua TPS yang ditunda PSU berada di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan bendung, Kecamatan Kasemen.
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, kekurangan surat suara menjadi alasan ditundanya PSU di dua TPS.
Menurutnya, seharusnya hari ini PSU dilaksanakan di 4 TPS. Namun hanya terselenggara di TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
"Karena surat suara yang belum terpenuhi, makanya bisa di PSU. Kalau surat suara belum terpenuhi, animo masyarakat tinggi itu bisa di PSU lagi karena tidak kesipan," katanya, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, surat suara saat ini sedang dicetak oleh KPU Provinsi Banten untuk PSU di dua TPS yang bakal dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
"Mencetak ulang, KPU provinsi sudah, KPU pusat sudah. Yang melakukan pencetakan KPU provinsi untuk 2 TPS," jelasnya.