PDI Perjuangan Tolak Sirekap KPU, Desak Penghitungan Suara Manual
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024. Penolakan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto serta Sekjen Hasto Kristiyanto yang dilayangkan kepada KPU RI pada Selasa kemarin.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan yang dikutip pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam surat itu, dijelaskan penolakan dilakukan karena permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Lalu pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

PDI Perjuangan menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," bunyi surat pernyataan tersebut.

PDI Perjuangan menyampaikan permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual sesuai sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Penghitungan manual ini sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDIP.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. Hal itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.