Sita 100 Gram Sabu, BNN Banten Tangkap Kurir yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Tangerang
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

BNNP Banten saat ungkap kasus penangkapan kurir yang dikendalikan dari Lapas

Serang, tvrijakartanews - MI (25), seorang kurir asal Kelurahan Karang Mulya, Kecamata Karang Tengah, Kota Tangerang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Penangkapan terjadi pada 3 Februari 2024. Barang bukti sabu seberat 100,221 gram disita. Saat itu, MI baru mengambil barang haram tersebut dari pria berinisial C di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan, MI diperintahkan FF yang merupakan narapidana di salah satu Lapas di Tangerang. Sedangkan FF diperintahkan oleh MJ yang sama-sama warga binaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa sabu tersebut dikendalikan dari dalam salah satu Lapas yang ada di Tangerang," Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kamis (22/2/2024).

Brigjen Pol Rohmad Nursahid menerangkan, MJ memesan sabu dan akan ada pengiriman dari wilayah Sumatera.

MJ yang bingung tidak bisa mengambil, akhirnya meminta tolong pada FF. Dari perkara tersebut, MI mendapat upah Rp5 juta dan FF Rp1,5 juta.

Saat transaksi, sabu dari Sumatera itu diantarkan oleh C yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tapi proses transaksinya tidak saling tatap muka. Sehingga M dan C tidak saling mengenal.

"Jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas.