
Foto : Dokumen Humas Imigrasi Tangerang. Tim P4GN dikukuhkan oleh Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan yang disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten.
Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membentuk tim khusus untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan pegawai Kantor Imigrasi. Tim ini juga dibentuk atas kerjasama dengan
BNN Kota Tangerang, dan Kesbangpol Kota Tangerang. Adapun Kantor Imigrasi Tangerang sebelumnya juga rutin melakukan pemeriksaan bebas narkoba terhadap para pegawai, karena menyadari bahaya peredaran narkoba di berbagai lapisan masyarakat.
“Imigrasi Tangerang merupakan salah satu instansi yang secara rutin melakukan pemeriksaan narkotika bekerja sama dengan BNN, hal ini membuktikan konsistensi dari imigrasi tangerang untuk memberantas narkotika sehingga patut menyandang predikat Bersih Narkoba," ungkap Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan pada Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan bahwa Tim ini nantinya harus menunjukkan hasil, serta melaporkan apabila ada pegawai yang benar terbukti melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, untuk memperkuat kolaborasi dilakukan pula penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Memberantas Narkotika merupakan tugas dari semua pihak, imigrasi Tangerang berinsiatif mengambil andil kecil dalam tugas tersebut dengan membentuk Tim P4GN, yang akan bertidak secara masiv sehingga dapat melakukan pencegahan dalam memberantas narkotika demi masa depan bangsa” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang juga melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan (IKD). IKD merupakan dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online. Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Terkait dengan pembuatan dokumen paspor, IKD ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas yang akurat sehinga tidak ditemukan kembali permasalahan mendasar bagi petugas Imigrasi dalam memvalidasi data identitas diri dalam penerbitan Paspor," tutupnya.

