KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Psu di tps 43 Kelurahan Menteng

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Pemungutan suara ini dilakukan akibat kelalaian petugas KPPS saat memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTB).

"Hari ini kita megadakan  pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 kelurahan menteng itu karena ada pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTB) atau pindah memilih mendapatkan surat suara yang tidak seharusnya didapatkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sahat Dohar Manullang saat ditemui di lokasi, Sabtu (24/2/2024).

Sahar menambahkan, ada 18 orang yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) di TPS 043 Kelurahan Menteng , diantaranya 1 orang daftar pemilih tambahan dalam provinsi dan 17 orang daftar pemilih di luar provinsi.

"Nah itu yang 17 orang di luar provinsi seharusnya dia hanya dapat surat suara presiden tetapi kemudian KPPS pada waktu itu memberikan surat suara yang lain itu yang menjadi penyebabnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan yang mengikuti pemungutan suara ulang sebanyak 227 0rang yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Yang DPTB itu tidak diundang lagi yang 17 orang itu karena dia kan sudah pindah  provinsi seharusnya dia kan tidak dapat DPD, DPRD DKI, DPR RI karena beda dapil,” tutupnya.