
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto Sekretariat Presiden.
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberikan kenaikan pangkat kehormatan untuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Pemberian kenaikan pangkat kehormatan dijadwalkan akan diberikan dalam agenda Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024, di Mabes TNI, Jakarta, besok.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Nugraha Gumelar membenarkan agenda pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut.
"Iya betul," ujar Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Februari 2024.
Sementara itu, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak juga membenarkan kenaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal bintang empat. Hal itu Dahnil sampaikan melalui rekaman video.
"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil.
Ia menjelaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan. Hal yang sama, kata dia, juga pernah Jokowi berikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Panjaitan, Hendropriyono, dan beberapa tokoh lainnya.
Mantan Ketua Pemuda PP Muhammadiyah itu menerangkan usulan Prabowo mendapat gelar kenaikan pangkat kehormatan disampaikan oleh Mabes TNI kepada Presiden Jokowi.
"Pemberian jenderal penuh kepada pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan, oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," kata Dahnil.
Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo di TNI adalah Letnan Jenderal (letjen) TNI atau jenderal bintang tiga. Jabatan terakhir Prabowo sebelum berhenti adalah Panglima Kostrad. Ia kemudian dicopot oleh Presiden Habibie dan dikirim ke Bandung menjadi Komandan Sesko ABRI.