OJK Perkuat Industri BPR Sesuai UU P2SK
NewsEkonomiHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung OJK.

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi.

"Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, atau pun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dian mengatakan, meskipun secara kuantitas jumlah BPR semakin berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.

"Jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR," ujarnya.

Menurutnya, Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR” sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru di 2024.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19.

"Untuk BPR yang bermasalah, kami mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan," ucapnya.