![](https://admin.tvrijakartanews.com/uploads/IMG_20240227221143_e18f5a2e18.jpg)
Ketua Panwascam : Yayat Rosidi
Kabupaten Bekasi, tvrijakartanews | Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara temukan banyaknya kejanggalan dalam rekapitulasi suara dalam pleno Kecamatan Cikarang Utara. Hal tersebut dibuktikan banyaknya penulisan yang salah dalam C Hasil Plano.
Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi menjelaskan dalam proses rekapitulasi Kecamatan Cikarang Utara terdapat kesalahan penulisan jumlah hak pilih dalam C Hasil Plano. hal tersebut ditengarai minimnya pengetahuan petugas KPPS yang ada dalam tubuh penyelanggaraan kepemiluan tingkat kecamatan.
"Dari hari pertama rekapitulasi saja TPS 1 desa pasir Gombong saja ada selisih antara surat suara pemilih sehingga tidak dapat diselesaikan ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut ditulis dalam form c kejadian khusus,". Jelas yayat Rabu (28/02/2024).
Lanjut dia mengatakan "lalu ada kelalaian juga di TPS 12 Desa Karangasih dalam C Hasil terdapat selisih yang membuat penghitungan suara ulang," ujarnya.
Dia berharap dengan kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi KPU dalam pemilihan anggota PPK dikemudian hari sehingga dalam kepemiluan dapat berjalan dengan lancar.
"Dengan kejadian tersebut dapat disimpulkan kesiapan PPK dalam penyelenggaraan pemilu 2024 terdapat ketidaksiapan. Mungkin dikarenakan Bimtek hanya tiga anggota yang tidak melibatkan semua anggota," tutupnya