
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Barang bukti 2.805 gram kokain ditampilkan dalam konferensi pers oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Tangerang, tvrijakartanews - Penyelundupan 2.805 gram kokain cair digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Upaya penyeludupan tersebut rupanya termasuk dalam pengiriman narkotika jaringan internasional Kolombia dengan modus false concealment.
Kokain cair itu ditemukan petugas dari dalam paket kiriman yang diinformasikan sebagai alat kesehatan (alkes) untuk analisa gas dalam darah bermerek GEM 5000 PAK Machines asal Kolombia, Amerika Selatan. Sementara itu, penerima paket tersebut berinisial KP dengan alamat Jakarta Pusat.
"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan
(False Concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah) itu," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo Tangerang, Rabu (28/2/2024).
Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya petugas gabungan dari Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Polres Bandara Soetta mengamankan 3 tersangka. Dua diantaranya adalah warga negara Indonesia berinisial MG (37) dan HG (44) serta satu orang WNA asal Kolombia, MI (44).
"Dari hasil pengembangan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan MG, MI dan pasangannya HG di tempat terpisah," ungkap Gatot.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta,.Kompol Muhammad Yamin mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Adapun penyerahan barang kiriman dibawah pengawasan (controlled delivery) dilakukan di salah mall di Tangerang.
"Setelah mengamankan MG, Controlled Delivery dilakukan dan penjemputan di salah satu mall di Tangerang. MG menghubungi MI (WN Kolombia) yang berperan sebagai pengolah kokain cair alias koki. Sedangkan, HG adalah distributor atau penyalur barang ini setelah pengolahan selesai," beber Yamin.
Selanjutnya tiga orang tersangka dan barang bukti kokain cair dengan berat netto 2.805 gram diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.