Polres Tangsel Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (dua dari kanan barisan depan) Menetapkan 12 Tersangka Atas Kasus Perundungan SMA Binus Serpong

Tangsel, tvrijakartanews - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 tersangka atas kasus perundungan SMA Binus Serpong pada Jumat (1/3/2024).

Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, empat orang saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, sedangkan delapan saksi ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Empat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur,” terang Alvino.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya, Alvino berujar, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Alvino menjelaskan, para pelaku melakukan kekerasan terjadi pada tanggal dua dan 13 Februari 2024. Pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban berusia 17 tahun, dengan dalih "TRADISI" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam komunitas.

“Korban diperlakukan dengan cara rambut dijambak, diminta untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dan kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki dan memukul wajah,” bebernya.

Dampak dari kekerasan tersebut, Alvino menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar dan lecet bekas sundutan rokok di leher dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Alvino juga menerangkan, 12 orang yakni delapan ABH dan empat orang tersangka disangkakan atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.