KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang rencananya akan digelar pada bulan November mendatang.

Pilkada serentak 2024 itu terdiri dari Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota seluruh Indonesia.

Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai PKPU yang telah diterbitkan, lalu untuk tanggal pemungutan suaranya akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak,"

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," kata Idham kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Dalam PKPU nomor 2 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan, pemilihan akan dilaksanakan secara demokratis yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bagi penyelenggara pemilihan juga harus memperhatikan beberapa etik yang telah ditentukan dalam peraturan KPU di antaranya :

1. Mandiri

2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien
12. Aksesibel