Penggelembungan Suara di 7 TPS Diusut Bawaslu Kota Serang, 60 Orang akan Diperiksa
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kota Serang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang berkaitan dengan dugaan penggelembungan perolehan suara di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Bawaslu Kota Serang memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Kota Serang.

"Banyak lebih dari 60. Belum (pemanggilan Caleg) karena yang dilihat peristiwa di TPS seperti apa," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, 60 orang yang bakal diperiksa dianggap tahu terkait proses dan modus dugaan penggelembungan perolehan suara.

"Minggu ini mulai rangkaian klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui," terangnya.

Setelah dilakukan klarifilasi dan cukup alat bukti, Bawaslu akan melimpahkan perkaranya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyidikan karena berkaitan dengan tindak pidana Pemilu.

"Setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahkan ke polres jadi penyidikan," terangnya..

Adapun TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara di Kelurahan Kemanisan adalah TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 18.