
Foto : Dokumentasi KPU RI. Komisioner KPU RI Idham Holik
Tangerang, tvrijakartanews - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI menepis dugaan adanya penggelembungan suara terhadap partai tertentu. KPU menyatakan bahwa adanya ketidaksesuaian data pada Sirekap disebabkan tidak akuratnya teknologi Optical Character Recognition (OCR) dalam membaca angka pada formulir mode C hasil Plano.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap utuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," ujar Komisioner KPU Idham Holik di KPU pada Senin (4/3/2024).
KPU juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada hasil rekapitulasi sementara. Proses rekapitulasi akan dilakukan secara manual dan dibandingkan dengan hasil yang ada di Sirekap. Untuk proses manual, Formulir C hasil Plano dari setiap kota suara akan dibacakan satu persatu. Adapun saat ini penghitungan perolehan suara masih dilakukan secara bertahap.
"Untuk formulir D hasil itu dikirim lewat Sirekap. Apabila sirekapnya ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud. Kemudian dicetak, lalu diserahkan ke para saksi, dan para panwas kecamatan untuk dicek kembali satu per satu oleh mereka," jelasnya.
Sementara itu, KPU menyatakan bahwa penggunaan Sirekap harus disesuaikan dengan data dari formulir C hasil Plano. Data tersebut saat ini sedang dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga rekapitulasi tingkat nasional. KPU juga mengimbau agar proses rekapitulasi di setiap tingkat bisa disiarkan langsung melalui media streaming.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu yg berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten /kota dan KPU provinsi hingga pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," ungkapnya.