Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Cipali Disantuni Rp75 Juta
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Tengah) Bersama Perwakilan Jasa Raharja Cabang Banten (Kiri) dan Ahli Waris dari Yuyun (Tiga Baris Dari Kanan)

Tangsel, tvrijakartanews - Ahli waris dari Yuyun (46) korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus di tol Cipali kilometer 179 pada Minggu malam (3/3/2024), mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja cabang Banten dan Rp25 juta dari perusahaan otobus (PO) Blue Star.

Pemberian santunan diberikan langsung oleh pihak Jasa Raharja dan perwakilan PO Blue Star ke suami korban, Sapiih (54) dengan didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Benyamin menyampaikan, penyerahan santunan kematian yang diberikan oleh Jasa Raharja dan pengelola bus total sebesar Rp75 juta dalam bentuk rekening bank atas nama ahli waris korban.

“Santunan yang diberikan untuk biaya kehidupan kelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan korban,” ungkap Benyamin, Selasa (5/3/2024).

Selain menyerahkan santunan kepada korban yang meninggal, Benyamin juga menyambangi salah satu rumah korban yang mengalami luka ringan pada bagian belakang tubuhnya.

“Ya, saya juga sekalian mendatangi korban yang juga mengalami kecelakaan di tol Cipali, sekaligus memberikan bantuan dari pemerintah kota,” ujarnya.

Di sela penyerahan santunan, Benyamin juga memastikan kepada seluruh korban yang masih dirawat inap maupun berobat jalan, untuk tidak perlu memikirkan biaya pengobatan.

“Semua yang masih ditangani baik di Tangsel maupun diluar Tangsel, semua biayanya masih dalam penanganan jasa raharja. Kalau umpamanya nanti ada kelebihan biaya itu ditanggung oleh BPJS kesehatan,” bebernya.