Tempat Hiburan di Tangerang Tutup Selama Ramadan, Restoran Boleh Buka Dengan Syarat
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Isty/TVRI. Rumah makan di Kota Tangerang boleh buka selama Ramadan dengan syarat tertentu

Tangerang, tvrijakartanews - Sejumlah aturan mengenai operasional rumah makan selama bulan Ramadan telah disusun Pemerintah Kota Tangerang. Aturan ini ditujukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017. Tak hanya mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan dan sejenisnya juga turut menjadi perhatian selama bulan Ramadan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” jelas Rizal, Rabu (5/3/2024). 

Sementara itu untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard ditutup selama Ramadan, mulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. 

“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizal. 

Kata Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif.

“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” harapnya.