Sepanjang 2024, Imigrasi Tangerang Deportasi 41 WNA
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dokumentasi Isty/TVRI. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama,

Tangerang, Tvrinewsjakarta - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 41 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara selama bulan Januari hingga awal Maret 2024. Para WNA itu terlibat berbagai masalah selama di Tangerang, mulai dari mengganggu ketertiban umum hingga tidak memiliki dokumen keimigrasian. Pengawasan Orang Asing pun terus dilakukan anggota Imigrasi setempat dan juga Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

"Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, detensi terhadap 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris, serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,"ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Rabu (6/3/2024).

Kantor Imigrasi Tangerang pun memastikan, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik dilakukan secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pora. Masyarakat juga bisa mengadukan keberadaan orang asing yang menggangu karena Tim Pora membuka layanan aduan selama 24 jam.

"Selama bulan Ramadan nanti pengawasan orang asing juga dilakukan seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai. Juga 24 jam, untuk siaga laporan dari masyarakat, serta jaga deteni pada hari libur ataupun lebaran nanti,"ungkap Rakha.

Sementara itu diketahui ada 1.887 orang asing yang tinggal di wilayah Tangerang hingga bulan Maret 2024. Baik itu sebagai pekerja, pebisnis ataupun memiliki usaha di Indonesia.

Untuk itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten, Muhammad Akram menuturkan, Tim Pora disiagakan untuk pengawasan tersebut.

"Kalau bicara kewilayahan, di Tangerang saja hanya ada 10 petugas Imigrasi. Makanya, Tim Pora dibentuk dengan melibatkan TNI/Polri, dinas terkait di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan," ujar Akram.

Tim Pora juga berperan menjaga kedaulatan negara dari gangguan orang asing yang mengganggu ketertiban umum ataupun tidak memiliki manfaat untuk negara.

"Jadi, minimal dalam 1 kali setahun, akan ada rapat Tim Pora, bertukar informasi, dan upaya pengawasan dilakukan," katanya.