Ketua MK Pastikan Institusinya Tidak Cawe-Cawe Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan institusinya tidak akan cawe-cawe memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Jika terdapat sengketa hasil Pilpres 2024, kata Suhartoyo, MK tidak akan berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres dan hanya fokus pada alat bukti yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta persidangan.

"Apakah boleh hakim (MK) mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan nggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo, Kamis, 7 Maret 2024.

Suhartoyo mengatakan hakim MK lebih bersifat pasif dalam menangani sengketa hasil pilpres dan pileg. Menurut dia, beban pembuktian terletak pada para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan alat bukti yang relevan dengan dalil permohonannya, sehingga bisa meyakinkan para hakim MK.

"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau teman-teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim nggak ada hakim yang perintahkan panggil ini, panggil ini, nggak boleh, karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa," jelas Suhartoyo.

Hal tersebut, kata Suhartoyo, berbeda dengan pengujian undang-undang yang dilakukan MK. Menurut dia, dalam pengujian undang-undang, MK lebih aktif karena bisa mendatang atau memanggil saksi ahli.

"Memang dalam praktek di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," pungkas Suhartoyo.