
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dokumen Kemenag).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE yang ditekan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu berisikan sejumlah poin ketentuan penyelenggaran Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang harus dipegang umat Islam. Salah satunya, umat Islam diminta untuk menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penentuan 1 Ramadan.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut, dikutip dalam beleid tersebut, Kamis (7/3/2024).
Kemudian, umat Islam diminta melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Lalu, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan tetap berpedoman pada SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa," tambah Yaqut.
Begitu pun berkaitan dengan takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain, Yaqut mengatakan, umat Islam harus mengikuti ketentuan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Sementara itu, takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan menjaga ukhuwah islamiyah.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan," lanjut Yaqut.
Kemudian, Yaqut melarang materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis, sebagaimana diatur dalam SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
"Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," ucapnya.
Terakhir, Yaqut mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah pada bulan Ramadan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagai informasi, Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 Hijriah pada Minggu (10/3/2024) mendatang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sidang ini akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini dimulai pada 11 atau 12 Maret.
Namun, penentuan 1 Ramadan berpotensi berbeda karena Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024. Kemudian, ada juga sebagian jemaah tarekat akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.

