
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD usai berolahraga pagi di Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Foto : Istimewa)
Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan bahwa tim hukum pendukungnya telah menyiapkan beberapa langkah hukum untuk mengajukan gugatan permohonan terkait hasil pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal ini bersangkutan dengan KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
"Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu. Jika memang seperti yang ada perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum, dan selesai secara hukum juga,"
"Agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum. Jadi tpn, jalur hukumnya jalan," kata Mahfud saat dimintai keterangan sewaktu berolahraga di Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jumat (8/3/2024).
Mahfud menjelaskan telah merencanakan untuk menggelar pertemuan dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud guna membahas perkembangan serta langkah yang sudah disiapkan setelah KPU mengumumkan hasil akhir penghitungan suara pada 20 Maret mendatang.
"Kalau hari ini kegiatan seharian, nanti sore saya akan ketemu dengan TPN, Dewan Eksekutif TPN untuk mengupdate perkembangan dan persiapan dan langkah lanjut, dari kegiatan pasca pemungutan suara 14 Februari lalu," kata Mahfud.
Mahfud juga berencana akan menggelar pertemuan dengan Tim hukum TPN untuk membahas lebih dalam mengenai persiapan langkah-langkah yang akan dilakukan.
Pertemuan itu akan dilaksankan pekan depan, namun sayangnya saat ini dirinya belum menyebut waktu dan tempat pertemuannya itu.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum mulya lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya saja. Misalnya Berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi," kata Mahfud.