Warga Tangerang Dilarang Main Petasan Sahur On The Road Saat Ramadan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Humas Polrestro Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat di bulan Ramadan

Tangerang, tvrijakartanews - Warga Kota Tangerang dilarang melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan nanti. Kegiatan ini dinilai rawan menimbulkan tindakan kriminal, serta dapat menggangu ketertiban umum, dan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah di Kota Tangerang.

"Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jum'at, (8/2/2024).

Imbauan ini dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," kata dia.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan

"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan," ujarnya.

Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1445 H.

"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," tutup Zain.