Pj Heru Budi Pastikan Status Jakarta Masih Ibukota Indonesia Sampai RUU DKJ Disahkan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pj Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan status Provinsi Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI). Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta telah kehilangan status DKI pasca disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

Namun, menurut Heru sampai saat ini belum ada UU yang menyatakan status baru Jakarta berganti menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada, masih sedang proses, tentunya kan ini masih ibukota," ujar Heru Budi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden itu memastikan sampai sekarang status Jakarta masih sebagai ibukota negara Indonesia. Sehingga, status DKI masih menyertai Jakarta.

Sebelumnya, Baleg DPR RI akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, kemarin.

Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau ditunjuk Presiden melalui rekomendasi legislatif.

"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.

Supratman mengungkapkan Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.