Kemenag Selalu Gelar Sidang Isbat Menjelang Ramadan? Ini Penjelasannya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Situasi Kementerian Agama (Kemenag) saat menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan. (Foto : Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah selalu mengadakan Sidang Isbat sebelum menentukan hari pertama awal puasa bulan Ramadan, ternyata hal ini sudah dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sejak tahun 1950-an, bahkan ada yang menyebut 1962 Masehi.

Penentuan hari pertama puasa ramadan menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Seperti yang dilansir dari laman Kemenag, dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib mengatakan bahwa pemerintah memang harus mengadakan sidang Isbat dalam menentukan awal ramadan, karena kegiatan ini menjadi tempat untuk musyawarah bagi para tokoh, ulama, dan ahli di bidangnya dalam mengambil keputusan.

"Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,"

"Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat," kata Adib dalam keterangannya yang dilihat, Senin (11/3/2024).

Adib menjelaskan, sidang Isbat juga dilakukan oleh beberapa negara Arab dalam menentukan awal puasa ramadan, dengan memperoleh data dari lembaga resmi pemerintah ataupun perseorangan yang sudah terverifikasi sah oleh majelis hakim tinggi dalam negara tersebut.

Bedanya dengan Indonesia, metode yang digunakan dengan cara musyawarah dengan peserta sidang Isbat.

"Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya. Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat," jelas Adib.

Kemudian ia mengatakan, dalam proses sidang isbat para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait bersatu dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

"Hasil musyawarah dalam sidang Isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat," kata Adib.