Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Bogor Larang Kegiatan SOTR Hingga Tutup Total THM Selama Ramadan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wali Kota Bogor, Bima Arya / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1173-Hukham Tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriyah di Kota Bogor.

Secara tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang warga melakukan perang sarung dan konvoi (iring-iringan) serta melarang kegiatan Sahur on The Road (SOTR) selama Bulan Ramadan.

Bima Arya mengatakan, larangan itu sudah menjadi tradisi yang dijalankan Kota Bogor setiap tahunnya selama bulan Ramadan.

Ia mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan.

“Perang sarung dilarang. Kalau sahur bersama silahkan tapi tidak usah iring-iringan atau arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya, Selasa 12 Maret 2024

Selain itu, Bima juga meminta kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor untuk tutup total selama satu bulan.

Untuk menjaga hal itu, Bima Arya mengintruksikan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk senantiasa berpatroli dan melakukan pengawasan.

“Kami minta semua menghormati. THM ditutup total. Tidak boleh ada yang nakal. Kami akan terus patroli Kasatpol PP beserta unsur TNI dan Polri akan rerus mengawasi itu. Begitu juga Camat dan Lurah juga akan memantau,” ujarnya.

Sementara itu, dirinya tidak mengintruksikan rumah makan dan restoran untuk tutup. Bima menyerahkan kebijakan itu pada para pengusaha.

Meski demikian, ia tetap meminta mereka untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.

"Kami juga melarang masyarakat memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan," tegasnya

Peringatan itu bahkan diberlakukan hingga malam takbiran mendatang.