Timnas AMIN Instruksikan Para Saksi Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Foto Timnas AMIN

Jakarta, tvrijakartanews.com - Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Iwan Tarigan menyebut pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh saksi paslon nomor urut 01 untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Co-captain Timnas AMIN, Sudirman Said.

"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.

Pernyataan ini Iwan sampaikan untuk menanggapi hasil rekap Pemilu 2024 di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Selatan yang tidak ditandatangani oleh saksi Paslon AMIN. Penolakan penandatanganan berita acara itu imbas dari dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," kata Iwan.

KPU Pastikan Hasil Rekapitulasi Tetap Sah

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meski saksi pasangan AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi. Hal ini disampaikan Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara.

Menurut dia, hal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi Paslon AMIN tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," katanya.