Sembilan Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tindak 9.183 Pelanggar Menggunakan ETLE
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Operasi Keselamatan 2024 digelar sembilan hari, sebanyak 9.183 pelanggaran ditindak.

Jakarta, tvrijakartanews - Operasi Keselamatan 2024 telah digelar selama 9 hari. Polda Metro Jaya mencatat ada 9.183 pelanggaran yang ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 - 17 Maret 2024. Dalam pelaksanaan penindakan 04 - 12 Maret 2024 pihak kepolisian menindak sebanyak 9.183.

"Ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile. Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 17.663 teguran," kata Ade, Rabu (13/3/2024).

Lebih detail dia menjelaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan penindakan. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ada sebanyak 1.282 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus 1.956 pelanggar, marka jalan 431 pelanggar.

"Tidak menggunakan sabuk pengaman 5369 pelanggar, menggunkan handphone saat berkendara 69 pelanggar serta melebihi batas Kecepatan sebanyak 76 pelanggar," jelasnya.

Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan selama 14 hari terhitung pada 4 Maret hingga 17 Maret. Pada kegiatan tersebut, ada 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut.

Pertama, pelanggaran berupa berkendara sambil menggunakan ponsel. Kemudian, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pemotor tak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Lalu, pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, bermuatan lebih dari kapasitas kendaraan, motor berknalpot brong, penggunaan strobo di kendaraan yang tak semestinya, dan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia