
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyiapkan 36 lawyer untuk mengantisipasi dan menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam deretan puluhan pengacara tersebut, terdapat nama lawyer papan atas seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC Kaligis, hingga Fahri Bachmid.
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," ujar Yusril saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Yusril menyatakan bakal memimpin tim hukum Prabowo-Gibran tersebut dengan Otto Hasibuan, OC Kaligis, serta Fahri Bachmid sebagai wakil ketua. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengklaim sudah menyusun draf surat kuasa terhadap 36 lawyer tersebut untuk ditandatangani oleh pasangan Prabowo-Gibran.
"Jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Doktor Fahri Bachmid dari Makassar," ungkap Yusril.
Saat ini, Yusril menyatakan tim masih menunggu keputusan KPU atas penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024. Keputusan KPU tersebut nantinya akan dijadikan obyek sengketa hasil pemilu dengan termohon KPU RI dan pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Surat keputusan KPU itu lah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang berlaku, pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20 Maret," kata dia.
Yusril menyebut gugatan dari kedua kubu lawan paling lambat diajukan ke MK pada 23 Maret 2024. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah kubu 01 dan 03 akan mengajukan gugatan sengketa secara masing-masing atau sekaligus digabung.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan Prabowo-Gibran akan mengajukan sebagai pihak terkait, jika Ganjar dan Anies resmi mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Posisi Prabowo-Gibran, kata dia, sejajar dengan posisi KPU yang menjadi termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.
"Kami sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban, tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, menyanggah keterangan-keterangan saksi yang diberikan para saksi, ahli yang mereka ajukan dan kita juga bisa ajukan bukti-bukti sebaliknya, jadi kalau mereka katakan ada kecurangan, kita bilang ini enggak curang kok, ini buktinya," kata Yusril.

