Cawe-cawe Jokowi hingga Jalan Mulus Gibran di MK Disinggung Saksi Ganjar-Anies dalam Rapat Rekapitulasi KPU
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung KPU RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Keberatan saksi pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dibacakan dalam dalam rapat pleno rekapitulasi nasional perhitungan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 14 Maret 2024.

Dalam nota keberatan yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono itu, saksi dari kedua kubu menyinggung cawe-cawe pejabat negara untuk memenangkan pasangan tertentu hingga jalan mulus Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keberatan pertama saksi AMIN ialah adanya indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Rusman membacakan sepucuk surat dalam rapat tersebut.

Keberatan kedua, berhubungan dengan dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan partai tertentu. Lalu yang ketiga, kubu AMIN keberatan dengan adanya kesalahan penginputan dan proses pendistribusian surat suara berdasarkan DPT plus 2 persen data pemilih disabilitas.

Selain itu, penginputan surat suara yang tidak terpakai, penginputan DPTB dan DPK yang mengakibatkan perselisihan data statistik dan terjadi hampir di seluruh Kabupaten Bengkulu meskipun sudah dilakukan perbaikan sesuai locus yang ada.

"Namun, menurut hemat kami kejadian ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis, dan masif," kata Rusman.

Terakhir, kubu AMIN meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan mengevaluasi kinerja jajaran KPU sesuai dengan jenjang dan tingkatannya.

Sementara itu, saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan dengan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, Gibran mendapatkan jalan mulus melalui dugaan rekayasa hukum di MK.

Kedua, merasa keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, insiden akibat keterlibatan aparat penyalahgunaan bansos dan uang negara, dan politik uang.

"Ketiga, keberatan atas ketidaknetralan negara dalam Pemilu 2024, keterlibatan ASN dalam memenangkan Prabowo-Gibran," tutur Rusman membacakan.

Keempat, merasa keberatan atas dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi. Jokowi dinilai tidak netral, sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Kelima, penggunaan uang negara dalam kampanye untuk memenangkan salah satu paslon dengan bansos dan pemberian uang. Keenam, keberatan teRjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan pengawas pemilu dan aparat hukum.

Ketujuh, keberatan atas terjadinya perbaikan angka dan statistik pada lembar C. Hasil pada tingkat provinsi yang terjadi di seluruh wilayah Bengkulu.