Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno
Cilegon, jakartanews - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberlakukan larangan truk ekspedisi pengangkut muatan industri untuk tidak melintas di ruas jalan tol maupun di jalur alteri pada H minus 5 atau pada tanggal 5 April hingga 16 April mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno usai melakukan peninjauan ke Terminal Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dalam rangka untuk mengetahui persiapan angukutan lebaran pada arus mudik di Lintasan Merak-Bakauheni.
“Mulai diberlakukan larangan kendaraan truk ekspedisi pengangkut muatan industri mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024. Berlaku untuk kendaraan truk ekspedisi sumbu tiga, dan untuk sumbu dua dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara yaitu untuk golongan VII dan IX,” katanya, Kamis (14/03/2024).
Pihaknya juga meminta kepada para pengusaha angkutan barang dan industri untuk tidak membolehkan beroperasinya kendaraan truk pengangkut barang dan industri demi kelancaran angkutan lebaran pada arus mudik tahun ini.
“Saya minta pengusaha angkutan barang dan perusahaan-perusahaan industri bisa mematuhi tentang pembatasan angkuan barang khusus truk sumbu tiga demi kelancaran arus lalu lintas,” pintanya.
Sementara itu sebelumnya, pada momentum angkutan lebaran aturan atau larangan tersebut sebelumnya juga telah berlaku pada arus mudik lebaran tahun ini yang bertujuan untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas pada angkutan lebaran 2024.