Ida Fauziah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (18/3/2024). (Tvrijakarta/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari Raya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ida menambahkan pemberian THR kepada karyawan tidak boleh dicicil. Selain itu, pengusaha wajib membayar penuh.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tuturnya.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Menurutnya, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemenaker. 

"Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," pungkasnya.